Ada beberapa di antara warga yang menyerahkan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini sebut Dedy, yang tak bersedia jika haknya diberikan ke mereka.
“Mereka mempersilakan daging hewan kurban hak mereka dibagi-bagikan semua ke warga lain, terutama yang kurang mampu,” tukas Dedy.
Menanggapi sikap pekurban yang meminta haknya dibagikan semua, seorang pendakwah metropolis, Ustaz Sakak menyampaikan apresiasinya.
"Ini sikap yang sangat baik, mereka itu memberi kepada kaum fakir, tak hanya memberikan kurban sapi atau kambing kepada mereka yang berhak menerimanya," ulas Ustaz Sakak.
Menurut dia, kewajiban salat dan berkurban itu disebutkan di dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yang artinya, “maka dirikanlah salat, dan berkurbanlah”.
BACA JUGA:Deklarasi dan Pengukuhan Ormas FSBI, Ini Harapan Pj Walikota Palembang Ratu Dewa
BACA JUGA:4 Tempat Wisata Edukasi di Jakarta yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Sekolah!
"Jadi, jika kita mampu untuk menyediakan hewan kurban, maka kurbankanlah sapi, kambing, atau hewan lain yang wajib dikurbankan," urainya.
Terlebih sambung Ustaz Sakak, dalam surat Al-Hajj ayat 28 disebutkan, agar mereka menyaksikan berbagai manfaat agar mereka menyebut nama Allah beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan-Nya berupa hewan ternak.
"Maka makanlah rezeki itu, sedangkan sebagian (daging kurban) lainnya berikan agar bisa dimakan kaum fakir dan orang-orang yang sengsara," pungkasnya.