“Saya mengimbau supaya masyarakat waspada dan jangan mudah percaya dengan segala bentuk penipuan. Apalagi memakai modus meminta uang yang mengatasnamakan Kapolres atau pejabat Polri lainnya. Sebelum memberi, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan,” pungkasnya.
Kasus penipuan beberapa waktu lalu juga merebak di Kota Pagaralam. Beberapa waktu lalu, Pemkot Pagaralam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 23/SE/INSPEKTORAT/SET/ 2024 Tentang Imbauan Antisipasi Menghindari Modus Tindak Penipuan, Mengatasnamakan Pejabat di Lingkungan Pemkot Pagaralam yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2024.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Penipuan, Ini Dia Tampangnya
Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM. mengatakan hal itu sehubungan dengan maraknya pesan modus penipuan melalui komunikasi via Whatsapp, komunikasi telepon, atau komunikasi lainnya melalui Medsos, dengan mengatasnamakan pejabat di lingkungan Pemkot Pagaralam atau pihak lainnya untuk meminta uang dan barang.
Menurut Lusapta Yudha Kurnia, hal tersebut jelas membuktikan bahwa komunikasi tersebut adalah bentuk modus penipuan yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi para penipu.
“Untuk itu kami mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Kota Pagaralam untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus tindak penipuan dimaksud, dan tidak menanggapi permintaan penipuan tersebut,” imbuh Lusapta Yudha Kurnia.