PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pemerintah mulai memberlakukan pembelian gas LPG 3 KG dengan menunjukkan KTP alias by name by address.
Pembelian gas LPG dengan KTP ini berdasarkan Kepmen ESDM NOMOR : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut ada 4 kelompok KTP yang boleh membeli gas LPG 3 Kg yakni kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani.
Aturan pembelian gas LPG 3 KG untuk melihat peringkat kesejahteraan masyarakat yang berhak menggunakan gas bersubsidi pemerintah.
BACA JUGA:Proyek Flyover Pertama di Palembang, Nilainya Rp60 Miliar dengan Panjang 400 Meter
Dengan kata lain, masyarakat yang ingin membeli gas melon ini harus menunjukkan identitas kependudukan atau KTP yang sesuai dengan by name by address.
Adapun KTP yang digunakan untuk masing-masing kelompok yang boleh membeli gas LPG 3 Kg adalah sebagai berikut:
1. Kelompok Rumah Tangga dan usaha mikro: wajib menggunakan KTP untuk membeli gas LPG 3 KG, identitas tersebut merupakan data yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
2. Kelompok Nelayan: pembelian gas harus menggunakan data pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan yang telah diberikan oleh Pemerintah
BACA JUGA:PLN Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune, Intip Prestasinya
3. Petani: wajib menggunakan data pendistribusian paket perdana LPG untuk mesin pompa air yang telah diberikan oleh Pemerintah.
Jika kelompok rumah tangga tidak membawa KTP masih tetap bisa membeli gas LPG 3 KG, namun harus mengisi beberapa data yang sudah disiapkan oleh agen.
Adapun data yang harus diisi oleh kelompok rumah tangga ini seperti jenis penggunaan LPG, nama, nomor KK, NIK, alamat lengkap serta nomor telepon dan alamat email.