"Dari genggaman tangan kanan tersangka Aldina Saputra berhasil ditemukan barang bukti 200 butir Narkotika jenis Tablet logo Kepala Singa warna cream yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 52 gram," jelas AKBP Mario Ivanry.
BACA JUGA:Demi Wanita Pujaan Hatinya, Pria di Palembang Jaminkan Motornya Yang Berujung Penggelapan Motor
BACA JUGA:Demi Wanita Pujaan Hatinya, Pria di Palembang Jaminkan Motornya Yang Berujung Penggelapan Motor
Menurut AKBP Mario Ivanry mengatakan dari pengakuan tersangka Aldina Saputra benar bahwa barang tersebut milik tersangka yang akan diserahkan kepada DPO inisial W di daerah PALI.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka di terapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".