Kapolri Meluncurkan OSS Pengurusan Izin Even di Dalam Negeri, Ini Buktinya

Senin 24 Jun 2024 - 15:06 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari," ujarnya.

Sigit menyampaikan saat ini penyelenggara event hanya perlu mengisi formulir pengajuan.  Sigit menuturkan pengisian formulir itu pun dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

"Saat ini penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi," tambahnya.

BACA JUGA:Wah! Pejabat Tertinggi Mapolres OKU Hadir Dalam Rapat Koordinasi, Berikut Buktinya

BACA JUGA:Pengabdian Kepada Masyarakat, Polda Sumsel Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah

Hal ini terkait mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf, dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung proses perizinan paling kama 14 hari kerja.

Selesai proses pembayaran sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 Tahun 2023, perizinan dapat langsung terbit dan diunduh di mana saja.

Sigit menuturkan layanan digital perizinan ini telah diberlakukan di 7 venue DKI Jakarta dan Banten. Di antaranya GBK, Jiexpo Kemayoran, Balai Sidang JCC, dan TMII.

Sigit menyampaikan layanan ini berangkat dari aspirasi masyarakat dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Sigit memastikan Polri siap meluncurkan layanan digital perizinan penyelenggaraan event.

BACA JUGA:Tegas Terukur, Polri Memastikan Anggota Polri Terlibat dan Bekingi Judi Online Bakal Dipecat Tidak Hormat

BACA JUGA:Melahirkan Bibit Penembak, Polda Sumsel Gelar Kapolda Cup

"Dengan integrasi ini masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggara even kapan saja dan dimana saja. Tentunya hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan juga tren global yang berkembang secara digital," tuturnya.

Polri, kata Jenderal Sigit terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional.

"Kami harap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online," imbuh dia.

Sementara itu ditempat yang sama, Presiden RI Joko Widodo Mengawali sambutannya, Jokowi menjelaskan, posisi Indonesia dalam Travel and Tourism Development Index (TTDI).

Yang baru saja dirilis secara resmi oleh World Economic Forum (WEF) pada 21 Mei 2024 menunjukkan posisi Indonesia melesat naik 10 peringkat dari ranking 32 menjadi peringkat 22.

Kategori :