MARTAPURA - Lantik Kades Gumuk Rejo, Ini Pesan Bupati OKU Timur.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Eni Feraningsih Subur, AMd sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Gumuk Rejo Kecamatan Buay Madang Timur Senin, 13 November 2023 bertempat di Desa Gumuk Rejo.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 345 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Gumuk Rejo.
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Enos mengucapkan selamat untuk Kades yang baru dilantik."Selamat untuk Kades, jadilah seorang pemimpin yang amanah dan fatonah serta dicintai oleh rakyatnya," tutur Bupati.
BACA JUGA:Pembinaan WBP, Kalapas Lapas Kelas III Pagaralam Tekankan 2 Program Ini
Bupati juga menekankan beberapa hal kepada Kades yang baru dilantik diantaranya masalah kesehatan, IPM dan kesejahteraan.
"Sebagai pemangku kebijakan, untuk menjadikan daerah maju salah satu kuncinya adalah tubuh yang sehat. Alhamdulillah Pemprov Sumsel telah melaunching program Berkat dan OKU Timur telah menjalankan program tersebut, ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar masyarakat sehat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati juga membeberkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten OKU Timur. Dikatakannya bahwa angka harapan hidup di OKU Timur rata-rata di angka 69 tahun dan orang pintar di OKU Timur lebih dari 70% dan secara kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem hampir 0.
"Ini menandakan bahwa kesehatan di OKU Timur sudah membaik dan masyarakatnya sudah banyak sekolah, dan kita harus tetap semangat agar kemiskinan di OKU Timur hanya tinggal cerita," jelas Bupati.
Bupati juga mengingatkan kepada Kades yang baru dilantik untuk aktif dalam menyinkronkan program desa dengan program kabupaten.
"Setiap tahun kita mendapatkan ponten (nilai) dari pemerintah pusat. Secara kinerja, ponten kita atau penyerapan penggunaan anggaran dana desa, dana alokasi khusus dan umum kita mendapatkan ponten yang sangat bagus sekali dan kita mendapatkan hadiah dari pusat," lanjutnya.
Ditambahkan Bupati, Sebagai PAW, Tugas pokok dan fungsi Kades yang baru tidak boleh mengganti RPJMDes dalam bentuk visi dan misi Kades yang lama, "Seluruh rencana pembangunan Kades yang lama harus tetap dijalankan oleh Kades PAW dengan tujuan utama untuk mensejahterakan masyarakat" tambahnya.
Sementara itu Kepala Desa Antar Waktu Desa Gumuk Rejo Eni Feraningsih Subur, A.Md. mengungkapkan rasa bahagia dan harunya setelah dilantik oleh Bupati.
BACA JUGA:Harga Kopi Petik Merah Pagaralam Bisa Dijual Dengan Harga Mahal, Asalkan Syaratnya Begini