LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Darul Effendi SE Msi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Kerjasama Desa, Novriandi menerangkan.
Berdasarkan undang-undang (UU) No 6/2014 telah memberikan keleluasaan bagi desa untuk lebih proaktif, inovatif, kreatif dan mandiri dalam memajukan pengembangan serta memberdayakan masyarakat.
"Termasuk didalamnya pemerintah desa (Pemdes) mulai dari perencanaan, penganggaran sampai pada pemanfaatan hasil-hasil pembangunan desa," sebut dirinya, Rabu 26 Juni 2024.
Hal ini, sambung dirinya, didukung oleh adanya penyaluran dana desa dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
BACA JUGA:Demi Hasilkan Buah Sawit Terbaik, 34 Petani Asal Kabupaten Lahat Ikuti Teknik Budidaya Kelapa Sawit
BACA JUGA:Pemkab Lahat Raih 2 Penghargaan Sekaligus Tingkat Provinsi Sumsel Dari Kategori Ini
Dengan harapan desa dapat lebih maju serta mandiri sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi.
"Membangun desa banyak cara sekaligus strategi harus kita pelajari dan pahami, agar proses pembangunan itu sendiri berjalan sesuai yang kita rencanakan dalam mencapai hasil maksimal," paparnya.
Ia menerangkan, kerjasama desa sehingga saling menguntungkan dengan mengali semua potensi yang dapat dikembangkan.
Untuk dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi dan memudahkan mendapatkan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:SELAMAT! Pemkab Lahat Kembali Terima Penghargaan dari Kemenkes dari Kategori Ini
BACA JUGA:Bantu Para Petani, Dinas TPHP Lahat Bagikan Racun Tikus Hingga Turun Langsung ke Areal Persawahan
"UU No 6/2024 tentang desa dapat melaksanakan kerjasama antar desa meliputi, pengembangan usaha bersama dimiliki oleh desa, untuk mencapai nilai ekonomi berdaya saing.
Kemudian bidang kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa maupun sektor keamanan serta ketertiban," ungkap Darul Effendi.
Ditambahkan Novriandi, kerjasama desa tersebut dapat dimaknai sebagai satu kesepakatan bersama,