BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres OKU terus diberantas pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU.
Pasalnya peredaran narkoba begitu banyaknya sudah meresahkan, dalam satu bulan terakhir sudah banyak pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus oleh polisi.
Dugaan masyarakat Baturaja banyaknya peredaran narkoba oleh bandar tersebut ini, diduga kuat karena banyaknya tempat hiburan malam yang ada di Baturaja OKU.
Sehingga pasaran emas bagi bandar bandar narkoba untuk meyebarkan beberapa jenis narkoba.
BACA JUGA:Warning! Polres PALI Pastikan Narkoba Sangat Berbahaya Bagi Generasi Muda
BACA JUGA:Hendak Melakukan Jual Beli Narkoba, Anggota Unit Intel Kodim Kota Bandar Lampung Amankan Tiga Orang
Saat ini tim Satres Narkoba Polres OKU kembali berhasil meringkus seorang pelaku yang statusnya ditetapkan sebagai bandar narkoba warga Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Tersangkanya adalah, Rian Ariska (31). Pria ini disergap petugas di rumahnya Dusun IV, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sabtu (29/6), sekitar pukul 14.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari dalam rumah tersangka ditemukan berbagai jenis narkotika mulai dari 20 paket sabu dengan berat bruto 8,41 gram, tiga butir pil ekstasi hingga satu bungkus daun ganja kering dengan berat 0,86 gram.
Bukan Cuma itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 unit timbangan digital, 1 sekop plastik, 1 unit handphone Samsung dan 1 celana jeans panjang.
BACA JUGA:Dipecat Karena Kasus Narkoba, Mantan Polisi di OKU Malah Nekat Jadi Bandar
BACA JUGA:Ansipasi Penyalahgunaan Narkoba, Sejumlah Anggota Polisi di Polres OKU Dites Urine! Ini Hasilnya
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Rian Ariska.
“Benar, tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu 30 Juni 2024.
Dengan semua barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka ditetapkan sebagai bandar narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.