PALEMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan III Tahun 2023, Selasa 14 Nopember 2023.
Dengan agenda membahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Raperda Kota Palembang Tahun 2023, meminta Pemkot Palembang untuk tepat sasaran dalam penggunaan Anggaran.
Rapat Paripurna Di gedung Utama DPRD Palembang di Pimpin RM Indra Yusuf Kesuma, disamping Ketua Zainal Abidin, Wakil Ketua Adzanu Getar Nusantara, Wakil Ketia Sudirman dihadiri Perwakilan Kajari Polresta Dandim Danlanal Danlanud serta Forkopimda, Selasa 14 Noperber 2023.
Satu persatu Fraksi-fraksi DPRD Palembang membacakan pandang umum pertama.
BACA JUGA:Pansus III DPRD Kota Palembang Laporkan Hasil Pembahasan Tentang Tata Tertib-Kode Etik Dewan
Jurubicara Fraksi Demokrat Ilyas Hasbullah, dalam penyampaiannya, Raperda SP2J dalam pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga yang berbadan hukum, dimana pihak ketiga dapat meningkatkan Pendapatan Aseli Daerah Kota Palembang.
Lalu Untuk Raperda Transportasi dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan transportasi perlu penataan sistem transportasi yang sesuai kebutuhan masyarakat. Artinya semua harus tepat sasaran.
"Lalu Pembangunan induk pariwisata, raperda ini merupakan upaya pembangunan dan pengembangan industri pariwisata, raperda ini dapat menjadi lokomotif dalam mengembangkan wisata yang ada di kota Palembang," jelasnya.
Kemudian Juru bicara Fraksi Gerindra Nazili, sepakat empat perda di bahas secara mendalam bersama pansus pansus.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru bicara Eddy Saad, Fraksi PDI perjuangan mengangap Empat raperda sangat baik dan pembahasan nya harus lebih cepat.
Lalu Juru bicara Fraksi PAN Fauzi Ahmad, dapat menggunakan anggaran tepat sasaran, Fraksi PAN setuju empat rancangan ini dibajas lebih lanjut.
Fraksi PKB Melalui Juru Bicara Sutami Ismail, menyambut baik empat raperda kota Palembang untuk dibahas lebih lanjut.
Sedangkan Juru bicara Fraksi Golkar Ganefo Rohim, Fraksi Golkar meminta dapat bertanggung jawab dalam pelayanan publik dan perusahaan BUMD, serta melakukan lalulintas, meminta terus menertibkan kemacetan jam operasional SPBU, hingga kota Palembang lebih maju empat Raperda ini dapat menjadi perda.
BACA JUGA:Bupati dan Ketua DPRD OKU Selatan Tanda Tangani Kesepakatan Bersama RKUA dan RPPAS APBD TA 2024