PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Hotel Santika Premiere Palembang mendadak ramai dengan kehadiran para Bunda PAUD se-Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin, 1 Juli 2024.
Ternyata kumpulnya para Bunda PAUD se-Sumsel di hotel bintang 4 yang beralamat di Jala. Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Nomor 168-169, Sukarami, Kota Palembang ini untuk menghadiri sekaligus mengikuti sosialisasi Merdeka Belajar.
Kegiatan sosialisasi Merdeka Belajar dengan Bunda PAUD ini sekaligus untuk mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pantauan Palembang Ekspres, hadir beberapa Bunda PAUD dari perwakilan kabupaten/kota se-Sumsel dalam acara sosialisasi tersebut.
BACA JUGA:8 Rekomendasi PTN Terbaik di Jakarta, Jadikan Referensi Buat Kamu yang Ingin Kuliah!
BACA JUGA:Ingat Lulusan SD Tidak Bisa Masuk SMP Karena 2 Hal Ini
Salah satunya Bunda PAUD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Hj Triana Sandi.
Pada sosialisasi tersebut, Bunda PAUD Provinsi Sumsel Melza Ayu Rahminia Elen berkesempatan menyampaikan sambutan dan pengarahan.
Dalam sambutannya, dia mengingatkan para guru dan orang tua bahwa tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) tidak lagi menjadi syarat dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah dasar (SD).
BACA JUGA:TOP 8 PTN Terbaik di Indonesia Versi QS Sustainability Rankings 2024, UI Bukan Nomor 1 Lagi
BACA JUGA:6 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik dan Bergengsi di Jakarta, Ada Kampus Favoritmu?
Hal itu merupakan salah satu poin yang termuat dalam Gerakan Transisi dari PAUD ke SD yang Menyenangkan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini adanya kerjasama yang baik antara orangtua dan guru di sekolah sehingga tercipta insani yang berakhlak mulia,” ujar Bunda PAUD Provinsi Sumsel Melza Ayu Rahminia.
Selain mendukung program Merdeka Belajar, larangan tes calistung sebagai syarat PPDB SD juga termuat dalam Peraturan Menteri Dikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021.
Permendikbudristek Nomor 1/2021 ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.