KORANPALPRES.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan.
Aturan baru yang diteken per 2 Juli 2024 itu, juga mengatur soal pembayaran gaji selama karyawan tersebut mengambil hak cuti melahirkan.
Pasal 4 ayat (3) beleid itu mengatur setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal enam bulan.
Secara rinci, cuti hamil paling singkat adalah tiga bulan.
Cuti tiga bulan tambahan diberikan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Lantas, apakah gaji bakal dibayar penuh jika ibu cuti melahirkan enam bulan?
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU tersebut mengatur setiap ibu yang mengambil hak cutinya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Karyawan tersebut tetap memperoleh hak berupa gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Progres Ruas Tol Musi Landas-Pangkalan Balai Sudah Sampai Segini, Palembang Betung Hanya 20 Menit!
BACA JUGA:5 Jenis Perguruan Tinggi di Indonesia, Cek Kriteria dan Fokus Pendidikannya
Namun besarannya gajinya berbeda, bergantung pada waktu cuti. Untuk tiga bulan pertama cuti melahirkan, karyawan mendapat gaji penuh.
Begitu pula pada bulan keempat, gajinya dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Selanjutnya, pada bulan kelima dan keenam, ibu melahirkan hanya memperoleh gaji sebesar 75 persen.