Apabila pihak-pihak yang menguasai tersebut tidak dapat bekerja sama atau tidak kooferatif untuk menyerahkan Aset tersebut.
Maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Upaya Penegakan hukum.
"Harapan kami dari pihak Kejati Sumsel agar para pihak menyerahkan aset-aset Pemerintah Provinsi Sumsel secara sukarela," tambahnya.
Hal ini dikarena aset tersebut merupakan Milik Negara dalam hal ini adalah millik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".
Kategori :