OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Mantap, mungkin kata ini yang patut kita ucapkan kepada Polsek Tanjung Batu Polres Kabupaten Ogan Ilir yang berhasil mengungkap pencurian emas dan uang tunai di wilayah hukumnya.
Ya, hanya beberapa jam setelah menerima laporan korban pencurian, Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan tersangka Bayu Setiawan Bin Arpendi, 29 tahun, warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu.
Menurut Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, kejadian bermula pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dimana katanya, korban Salbiah binti Hasyim, 62 tahun, seorang pedagang yang tinggal di Dusun IV, RT 008 Desa Seri Tanjung, mendapati perhiasan emas seberat 65 gram yang disimpannya dalam lemari sudah hilang.
BACA JUGA:Heboh! Pria Paruh Baya di Ogan Ilir Ini Akhiri Hidup dengan Cara Tak Wajar, Kondisinya Mengenaskan
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Seri Kembang Ogan Ilir, 6 Lokal Ponpes Ini Luluh Lantak
"Pintu lemari tersebut juga ditemukan dalam kondisi rusak, hingga keesokan harinya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Batu," ujarnya, Sabtu 06 Juni 2024.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Tanjung Batu bersama dengan Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi dan Tim Reskrim langsung bergerak cepat.
"Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif," papar IPTU Yusri.
"Hasilnya, hanya berselang satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu," sambungnya.
BACA JUGA:Tragedi Speed Boat Terbalik di Ogan Ilir, 2 Remaja Putri Belum Ditemukan
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Bayu Setiawan Bin Arpendi (29), seorang wiraswasta, mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
"Pelaku ini mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri," kata Kapolsek.
Selain perhiasan emas, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 17.000.000 dan sebuah obeng kuning yang digunakan pelaku untuk merusak lemari.