Bahkan berdasarkan Undang-Undang No. 21/2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan wajib lapor Karantina.
BACA JUGA:Sejumlah Banner Bacagub Sumsel Pasangan Matahati Dirusak Oknum Menjelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Pengurus DPC APDESI Lahat Audensi dengan Pj Bupati, Ini yang Dibicarakan
Oleh karenanya, vanili merupakan komoditas tumbuhan yang memiliki aroma dan rasa yang sedap wajib dilaporkan ke petugas Karantina.
"Setelah melalui tindakan karantina dan dinyatakan sehat, petugas Karantina menerbitkan 'Phytosanitary Certificate' Jaminan kesehatan komoditas yang akan diekspor," ungkapnya.
Bahkan juga Karantina katanya mendukung keberlanjutan ekspor komoditas unggulan, sehingga dapat menyejahterakan petani.
Selain vanili kering, Karantina Sumsel juga memfasilitasi ekspor berupa bubuk rempah lainnya, yaitu bubuk vanili sebanyak 50 gram.
BACA JUGA:SELAMAT! Terminal Lembayung Terima Penghargaan dari Pemkab Lahat, Ini Kategorinya
Kemudian juga ada bubuk bunga pala 50 gram, bubuk cengkeh 50 gram, bubuk pala 50 gram, bubuk jahe 50 gram, dan bubuk kunyit 50 gram.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".