Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka.
Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero).
"Keberhasilan kita dalam perkara ini dengan dikabulkannya seluruh gugatan (PT KAI,red) oleh pengadilan," tambah Aida.
Dan menyatakan batal atau tidak sah surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim selaku pihak tergugat.
BACA JUGA:Waspada! 3 Kota Ini Bakal Hilang Tenggelam, Semuanya Ada di Pulau Jawa
"Dalam keseluruhan Perkara tersebut untuk mencabut Sertifikat sebagaimana dimaksud akan menambah semangat kami untuk terus berupaya mengembalikan aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjut Aida.
Selain itu, lanjut Aida mengatakan, keberhasilan gugatan ini merupakan komitmen PT KAI dalam mendukung program pemerintah.
Karena tanah yang berada di kecamatan Sigam dan kecamatan Penanggiran kabupaten Muara Enim akan dibangun Flyover Gelumbang dan Bantaian.
Di mana pembangunan tersebut merupakan program Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung keselamatan di Perlintasan sebidang wilayah Sumsel.*