Wah! Ada Kategori dan Ketentuan Baru Dalam LKJ TMMD Ke-121

Selasa 16 Jul 2024 - 08:28 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sementara untuk syarat penilaian wartawan media cetak dan online, kata Paiman, wartawan harus memiliki kartu pers.

BACA JUGA:Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2024, Ini Dukungan Danrem Gatam ke Polda Lampung

BACA JUGA:Danrem Gatam Letakan Batu Pertama, Tanda Dimulainya Pembenahan dan Renovasi Camp Latihan Pantai Pasir Putih

Dan harus mengirimkan maksimal 1 produk kualitas konten terbaik, dan penilaian berdasarkan ketentuan yakni kualitas, impact (berdampak) dan kuantitas.

“Sedangkan untuk penilaian wartawan media elektronik, adalah wartawan harus memiliki kartu pers, harus mengirimkan maksimal 1 produk konten terbaik, tayang di media TV Nasional, Daerah atau Internasional serta penilaian berdasarkan kualitas konten, impact dan kuantitas,” tambah dia.

Terkait dengan ketentuan umum lomba, produk yang dilombakan harus orisinil dan sudah dipublikasikan di media yang terverifikasi Dewan Pers.

Untuk pengiriman produk LKJ melalui link google form yang sudah disiapkan panitia pusat dengan  batas waktu 6 hari setelah penutupan TMMD.

BACA JUGA:Paban VI Ops DN Sopsad Tinjau Kesiapan Ops Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 144 Jaya Yudha

BACA JUGA:Pangdam dan Kapolda Sumsel Bersama Komunitas TLCI Off Road Palembang Berbagi Sembako

Sementara untuk produk Satgas TMMD dikirim melalui Google Form yang disiapkan panitia. Demikian juga untuk produk LKJ kategori media lain-lain.

Juga dikirim melalui link Google Form yang disiapkan dengan dilengkapi biodata wartawan. "Tidak dibenarkan melakukan intervensi kepada panitia LKJ," pungkas Kapendam.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :