OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Kompak apa yang dilakukan pasangan suami istri atau Pasutri Muda di Kabupaten Ogan Ilir. Tapi, kompaknya bukan dalam kebaikan. Namun sebelakinya, melakukan tindak kejahatan.
Pasutri Muda ini diketahui bernama Riska Saputra bin Samsul 19 tahun dan Marsha Arsinta bin Sarnubi 18 tahun, warga Pal I Dusun I Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasutri Muda ini melancarkan aksinya dengan modus meminjam motor ke korbannya, dan membawa anak korban untuk jalan-jalan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir, M Ilham untuk kronologis kejadian, pada Selasa 30 April 2024 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di desa Ulak Segelung.
BACA JUGA:Begal di Kawasan Tanjung Senai Diringkus, Polisi Amankan Ini dari Pelaku
BACA JUGA:Casis Bintara Jari Putus Dibegal, Kapolri Berikan Penghargaan Dengan Masuk Bintara Polri
Tersangka Riski dan Marsha meminjam motor dengan anak pelapor atas nama Bagas dan diajak jalan-jalan sampai di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Setiba di dalam perkebunan sawit, Desa Pulau Semambu, pelaku menepikan kendaraan, kemudian pelaku Riski menunjukkan pisau di pinggangnya sambil berkata kepada Bagas.
"Turun kau disini, kau jingok dak, jingok piso ini nak kupake untuk ngauke ikan, kau mantap bae di sini jangan kemano-mano"
"Saat anak pelapor yang bernama Bagas ini turun dari motor, kedua pasutri muda ini langsung membawa kabur sepeda motor," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Diduga Hendak Membegal, 2 Remaja di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi
BACA JUGA:Tim Intel Korem 044/Gapo Berhasil Ringkus Pelaku Begal Orang Tua Prajurit
Atas kejadian itu, korban kehilangan sepeda motornya, dan melapor ke pihak yang berwajib. Atas laporan ini, pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir terus melakukan penyelidikan.
Alhasil, pihak Reskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengamankan kedua pasutri Muda ini.
Untuk kronologis penangkapannya sebagai berikut, Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham, mendapatkan informasi,