"Penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan, seperti pengelolaan tata air gambut, canal blocking," jelasnya.
Terakhir, langkah tegas berupa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Jangan sampai kegiatan pembakaran Karhutla terus berulang setiap tahun tanpa ada efek jera.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat, sehingga timbul efek jera," tandasnya.
BACA JUGA:Ternyata Sebelum Melaksanakan Operasi Patuh Musi, Polres Muara Enim Gelar Latpraops Terlebih Dahulu
BACA JUGA:Sukseskan Operasi Patuh Musi 2024, Dua Langkah Ini Dilakukan Polres Empat Lawang
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".