PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sumatera Selatan siap menyambut era baru dengan rencana pembentukan 10 kabupaten dan kota baru yang diharapkan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rencana ini diprakarsai untuk membagi wilayah provinsi menjadi dua bagian utama, dengan visi untuk mengembangkan Provinsi Sumsel Barat yang baru.
Jika Provinsi Sumatera Selatan Barat akan terbentuk luas wilayahnya akan mencapai 20.962 km2, sekitar 22,89 persen dari luas daerah induk Provinsi Sumatera Selatan.
Perencanaan pembentukan provinsi baru ini mengindikasikan upaya untuk membagi wilayah yang lebih besar menjadi dua entitas administratif yang lebih kecil.
Dengan tujuan untuk lebih efektif dalam pengelolaan dan pengembangan pembangunan regional serta meningkatkan pelayanan publik bagi penduduk di setiap bagian provinsi.
Adapun kabupaten atau kota yang diwacanakan akan menjadi wilayah pemekaran Provinsi Sumsel Barat, meliputi Kota Lubuk Linggau, Kota Pagaralam, Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Muratara.
Meskipun pemerintah pusat masih menerapkan moratorium terhadap pembentukan daerah otonomi baru, seperti Provinsi Sumsel Barat, terdapat dukungan yang signifikan dari beberapa kota dan kabupaten yang memenuhi persyaratan dasar.
Saat ini, dua kota dan empat kabupaten telah menyatakan dukungan mereka terhadap pemekaran ini, yang melebihi ambang batas minimum yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Ada Tim Dalwalsev Binsat Pusenif di Markas Yonif 143 Tri Wira Eka Jaya, Ternyata ini Tujuannya
BACA JUGA:Renang Dasar Dengan Gaya Ini, Siswa Tamtama TNI-AD Gel-1 2024 Tempug Jarak 50 Meter
Kota Lubuklinggau dan Pagaralam, serta empat kabupaten yaitu Lahat, Empat Lawang, Musi Rawas, dan Muratara, telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung rencana pemekaran Provinsi Sumsel Barat.
Dari keenam wilayah administratif tersebut, Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan rapat paripurna dan secara resmi mendukung inisiatif pemekaran Provinsi Sumsel Barat.
Proses ini menunjukkan adanya momentum dan dukungan yang kuat dari tingkat lokal untuk pembentukan provinsi baru, meskipun langkah selanjutnya akan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium dan proses administratif yang diperlukan untuk pemekaran daerah otonomi baru.