Besarannya untuk tiap KPM senilai Rp400.000.
Sayangnya, empat bansos tersebut tidak akan cair dananya ke beberapa KPM dengan kondisi berikut ini:
1. KPM yang mempunyai data dengan anomali atau tidak valid, baik di DTKS maupun Rekening bank Himbara, dipastikan bantuan tidak bisa dicairkan.
2. KPM yang dinyatakan tidak lolos verifikasi kelayakan penerima bantuan oleh Kemensos RI.
3. KPM yang tidak memiliki kategori lagi. Bantuan PKH tidak bisa lagi diterima apabila dalam keluarga tidak lagi memiliki komponen penerima bansos PKH, seperti anak telah lulus sekolah.
4. KPM yang telah lulus gradasi sejahtera dan mengundurkan diri lantaran sudah merasa mampu secara ekonomi.
5. KPM yang memiliki data keluarga yang belum padan dengan dukcapil. Sudah dipastikan bahwa bantuan PKH dan BPNT, tidak bisa diambil.
Untuk mengetahui status penerima bansos, bisa cek ke laman cekbansos.kemensos.go.id dan pip.kemdikbud.go.id, dengan mengikuti pandauan dengan benar.
Demikian informasi terkait KPM kategori tertentu yang tidak mendapatkan 4 bansos dari pemerintah di Akhir Juli 2024.