PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mengunjungi kantor SKK Migas yang berada di lantai 5 gedung Bank Sumsel Babel yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai, Kecamatan Ilir Timur (IT) I kota Palembang, Senin 22 Juli 2024.
Hal ini tidak lain untuk menyikapi terbakarnya kembali sumur pengeboran minyak ilegal yang terjadi diarea rawa Srigunung, Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba) dan menimbulkan bertambahnya korban jiwa.
Kedatangan Jenderal bintang 2 tersebut tidak lain membahas masalah sumur pengeboran minyak illegal terbakar hingga menelan korban dalam audensi bersama Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan, pihak Polda Sumsel telah melakukan langkah baik penegakan hukum dengan memproses hukum tersangka TM.
BACA JUGA:Kejutan! Ini Hadiah Diberikan Kapolda Sumsel di Hari Bhakti Adyaksa Ke-64
BACA JUGA:Awas Salah Parkir, Sie Propam Polrestabes Palembang Tindak Tegas, Berikut Hasilnya
Yang saat ini sedang berproses, juga upaya melokalisir dan menjaga agar dampak kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
“Pasca kejadian bulan Juni lalu, kami bersama pihak SKK Migas dan juga pemerintah daerah melakukan penutupan lokasi, menutup sumur dan membuat pipa saluran tumpahan minyak agar tidak kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” ujarnya.
Namun yang terjadi kemudian, hari Ahad kemaren ada sekelompok masyarakat datang kelokasi mengambil tumpahan minyak.
Terjadi kebocoran valve sumur dan pipa, terjadi semburan minyak disertai gas yang kuat dan terbakar.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Jenderal Bintang 1 Mapolda Sumsel Pimpin Pembukaan Bintara Polri Gelombang II
BACA JUGA:Surat Kendaraan Lengkap, Kapolres Lahat dan PT Jasa Raharja Berikan Ini Kepada Pengendara
"Ini menjadi atensi kami sehingga perlu mengajak semua pihak untuk mencari solusi. Termasuk hari ini berkoordinasi dengan pihak SKK Migas untuk menentukan langkah yang bisa dilakukan kedepan,” lanjutnya.
Tadi sudah disampaikan oleh Kepala SKK Migas Anggono Mahendrawan, kendala yang dihadapi oleh pihak SKK Migas dan KKKS.
Juga menyangkut tentang keterbatasan kewenangan yang dimiliki, namun tetap komitmen untuk membantu.