"iya mas kami juga ikut repot di panggil sana sini pada hal tidak ada sangkut pautnya sama desa dan tidak ada inkam yang masuk ke desa dari parkiran rumah sakit Charitas itu, lagian pula warga saya tidak ada yang di libatkan atau yang di pekerjakan di parkiran itu semuanya di kelola sendiri oleh pihak rumah sakit,” ucapnya.
BACA JUGA:Kurang Beruntung, Warga OKI Harus Kehilangan Motor Gara-gara Tidak Pasang Hal Ini
BACA JUGA:Diluar Nalar! Harga Tembus Rp1 Miliar, 7 Motor Jadul Ini Jadi Rebutan Para Kolektor, Punya?
Menurut kuasa hukum korban Yopi Lesmana, SH hilangnya motor atau mobil yang parkir, pemilik tempat parkir tidak bisa lepas tanggung jawab.
Pemilik atau pengelola parkir bisa di gugat perdata karena melawan hukum sesuai pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHP Perdata.
Selain itu, dalam Putusan MA No.3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa parkiran merupakan perjanjian penitipan barang.
Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.