LAMPUNG TIMUR, KORANPALPRES.COM - Pemasangan Sang Saka Merah Putih satu tiang penuh selama satu bulan yang dilaksanakan oleh Kodim Lampung Timur dan jajaran ini untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Dandim Lampung Timur Letkol Arm Arief Budiman, S. Sos., M.M dalam keterangannya menegaskan, rasa Nasionalisme dan Patriotisme TNI.
dalam hal ini Kodim bersama jajaran harus selalu menjadi contoh salah satunya menjadi pelopor dalam pemasangan Sang Saka Merah Putih memperingati 79 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Saya menghimbau kepada seluruh jajaran baik yang di Makodim, Koramil bahkan sampai rumah pribadi untuk memberikan contoh pemasangan Bendera Merah Putih kepada masyarakat mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024," ungkap Dandim, Kamis 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:Program Pembinaan Lingkungan Hidup, Begini Cara Kodim Lampung Timur Lakukan
BACA JUGA:Tim Audit Itjen TNI Kunjungi Korem Gapo, Ada Apa Ini? Ternyata Ini Dilakukan
Lebih lanjut Dandim menyampaikan, pengibaran Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Sebagai anak negeri harus bersyukur, lantaran bangsa Indonesia, adalah negeri yang besar, yang banyak perbedaan namun bisa dipersatukan oleh adanya merah putih dan Pancasila.
"Semoga momentum pengibaran Bendera Merah Putih semakin menambah semangat nasionalisme kita dan menambahkan sinergi kita menuju bangsa Indonesia, yang sesuai tema kemerdekaan tahun ini,"Nusantara Baru Indonesia Maju," pungkasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih.
BACA JUGA:Tinjau Progres Opla di Muara Enim, Ini Pesan Tegas Danrem Gapo
BACA JUGA:Pengamanan Pilkada Serentak, Danrem Gapo Kunjungi Kabupaten Muara Enim, Ternyata Ini Tujuannya
Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih, menggunakan Bendera Negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.
Pertama, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Kedua, Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. Ketiga, Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.