Mencermati hal itu saat ini upaya percepatan tengah dilakukan Pemkab Muba.
Pj Bupati Muba, Sandi Fahlepi menyebut,pihaknya telah melakukan penandatanganan pembaruan pengadaan tanah Penlok Tol Betung (Simpang Sekayu)-Tempino-Jambi di Muba.
BACA JUGA:Serap Dana 2,7 Triliun, Pembangunan Jalan Tol Jambi Bakal Hubungkan Sumsel Secara Utuh Tahun Depan
Penandatanganan Penlok itu adalah penyerahan kewenangan dari Gubernur Sumsel ke Pemkab Muba berdasarkan Surat Nomor 591/2290/DLHP/B.V/2024 tanggal 18 Juli 2024.
Surat tersebut berisikan tentang pembaruan dokumen perencanaan pengadaam tanah (DPPT) tol tersebut.
"Pemkab Muba telah menjalankan pendelegasian kewenangan Gubernur Sumsel ini," ujar Sandi belum lama ini.
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Kementerian PUPR Indrawati, Sarjono Proyek Director PT Hutama Karya, Kepala BPN Muba Ahmad Aminullah, Kajari Muba Roy Riady dan lainnya.
Sandi menjelaskan setelah penetapan lokasi jalan tol ini, Asisten I Setda Muba dan jajaran OPD terkaitt akan melakukan kegiatan pembebasan lahan masyarakat.
Pihaknya berharap ke depannya tidak ada hambatan dalam kelanjutan proyek strategis nasional ini.
Dengan adanya proyek ini, diharapkan masyarakat Jambi, Riau, dan Sumsel akan segera merasakan manfaat dari peningkatan infrastruktur dan konektivitas.
Pembangunan jalan tol ini diharapkan akan menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di kawasan Sumatera, serta memperkuat hubungan antar provinsi yang saling terhubung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proyek ini dan perkembangannya, masyarakat dapat mengikuti berita terkini dari sumber-sumber resmi pemerintah dan media terpercaya.