PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.264 TPS yang tersebar di 18 Kecamatan dan 107 Kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Palembang, Syawaluddin usai Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di Hotel Novotel Palembang, Kamis 1 Agustus 2024.
"Kita terus melakukan persiapan tahapan dan KPU besok akan mengumumkan hasil coklit. Jadi jumlah TPS sebanyak 2.264 TPS se kota Palembang," ujar Syawaluddin.
Syawaluddin mengimbau, agar masyarakat mengecek nama mereka calon pemilih, hingga dipastikan terdaftar dan dapat memilih pada Pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Deklarasi Damai Pilkada Sumsel 2024, Ratusan Driver Online Sampaikan 4 Point Harga Mati
"Kami mengimbau agar masyarakat melapor ke tingkat TPS kelurahan dan wilayah kecamatan dan tempat tinggal masing-masing," katanya
Dari 2.264 TPS, KPU kota Palembang masih berkoordinasi dengan pihak Depkumham untuk menyiapkan empat TPS khusus. Yang rencananya berada di LP Pakjo, Lapas Merah mata dan LP perempuan.
"KPU saat ini masih melaksanakan pembersihan data, bawa warga binaan yang masuk dan keluar hingga bulan November akan datang," katanya.
Selain itu, KPU juga tengah mempersiapkan 16 TPS yang berada di daerah perbatasan. Dari hasil coklit terdapat 5.517 orang pemilih.
BACA JUGA:Pertama Kali Pijakan Kaki di KPU Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir Harapkan Ini di Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya KPU Palembang menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di Hotel Novotel Palembang, Kamis (1/8).
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin menyampaikan, pentingnya acara ini untuk memberikan pemahaman mendalam terkait mekanisme pencalonan pada pilkada 2024.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami mengundang seluruh perwakilan Partai di Kota Pelambang guna membedah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 guna untuk memahami mekanismenya,” Kata Syawaludin.