Road Show Gebyar Keselamatan 2024, Ada Sosok Pejabat Tinggi di Korlantas Polri

Senin 05 Aug 2024 - 08:27 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

“Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita,” tambah Kakorlantas Polri.

Selain itu, jika kendaraan yang ada dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas.

Atau kejahatan, kendaraan tersebut harus diambil sebelum lewat 5 tahun + 2 tahun (7 tahun) untuk menghindari penghapusan.

BACA JUGA:Berangkatkan 170 Personel BKO Operasi Mitigasi Karhutla, Kapolda Sumsel: Segera Padamkan Api Sebelum Membesar

BACA JUGA:Mengamankan Pilkada Serentak, Ada Operasi Mantap Praja Musi 2024 di Polda Sumsel

“Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan,” ungkap Kakorlantas.

Setelah data ranmor dihapuskan, lanjut dia mengatakan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian.

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas,” tambahnya.

BACA JUGA:Sosok Jenderal Bintang 2 di Polri Lepas Kontingen Taekwondo ke Kejuaraan Malaysia dan Thailand Terbuka

BACA JUGA:Resmi Ditandatangani, Inilah Respons Cepat Kapolda Sumsel Atasi Illegal Drilling dan Illegal Refinery

Sementara itu, Pj Gubernur Sumut Dr Drs Agus Fathoni, M Si mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk segera membayar pajak kendaraan mereka. 

“Jangan sampai terkena sanksi pemblokiran kendaraan. Manfaatkan keringanan yang ada agar kendaraan bisa beroperasi dengan aman,” kata PJ Gubernur Sumut Dr Drs Agus Fathoni, M Si.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :