“Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita,” tambah Kakorlantas Polri.
Selain itu, jika kendaraan yang ada dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas.
Atau kejahatan, kendaraan tersebut harus diambil sebelum lewat 5 tahun + 2 tahun (7 tahun) untuk menghindari penghapusan.
BACA JUGA:Mengamankan Pilkada Serentak, Ada Operasi Mantap Praja Musi 2024 di Polda Sumsel
“Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan,” ungkap Kakorlantas.
Setelah data ranmor dihapuskan, lanjut dia mengatakan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
“Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumut Dr Drs Agus Fathoni, M Si mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk segera membayar pajak kendaraan mereka.
“Jangan sampai terkena sanksi pemblokiran kendaraan. Manfaatkan keringanan yang ada agar kendaraan bisa beroperasi dengan aman,” kata PJ Gubernur Sumut Dr Drs Agus Fathoni, M Si.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".