MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, MT, menghadiri Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun 2024 yang digelar pada Senin, 12 Agustus 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutanya, Bupati OKU Timur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten OKU Timur serta semua pihak yang telah terlibat dalam proses penelaahan, penelitian, pembahasan, dan penyempurnaan Raperda ini.
"Raperda yang telah disetujui hari ini merupakan hasil kerjasama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Bukan hanya sebagai mitra kerja, tetapi lebih dari itu, mereka merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten OKU Timur," ujar Bupati.
BACA JUGA:Rapat Paripurna Luar Biasa! Banggar DPRD Sumsel Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2023
BACA JUGA:DPRD OKU Timur Sahkan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 jadi Perda
Bupati Lanosin juga menegaskan bahwa Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2024 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi kesesuaiannya.
Ia berharap, setelah Raperda ini ditetapkan, semua pihak dapat bersama-sama melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten OKU Timur yang disampaikan oleh Rifda Erwin, SSi, MM, menekankan bahwa perubahan APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten OKU Timur di tahun anggaran 2023 serta realisasi semester pertama APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2024.
Perubahan terhadap perencanaan pendapatan daerah untuk tahun 2024 didasarkan pada asumsi-asumsi perencanaan pendapatan, terutama yang bersumber dari transfer pemerintah pusat maupun Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Pj Wako Hadir di DPRD Dengarkan Pembahasan Komisi-komis Terkait Raperda LPP APBD
BACA JUGA:7 Fraksi DPRD Lahat Setujui LKPJ Bupati Lahat APBD 2023, Ini Kata Kepala Daerah
Rifda Erwin juga menyatakan bahwa dengan adanya perubahan serta penyesuaian rincian anggaran transfer ke daerah, Pemkab OKU Timur perlu melakukan penyesuaian pendapatan dan langkah percepatan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Penyesuaian ini juga dilakukan agar program dan kegiatan prioritas daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan sejalan dengan perubahan serta perkembangan di Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuannya adalah untuk mewujudkan konsistensi serta keselarasan terhadap program pembangunan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov Sumsel.