Sebelumnya, Divisi Humas Polri menyelenggarakan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk "Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan pada Satker Polda Sumsel" di Harper Hotel Palembang, Rabu 29 Mei 2024.
Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro, SIK mewakili Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, membeberkan program kehumasan yang harus diimplementasikan.
Yakni pemantapan komunikasi publik dan pemantapan kualitas pelauanan publik. Hal ini guna menunjang program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Polri Presisi.
BACA JUGA:Wujudkan SDM Uggul Dalam Mendukung VIsi Indonesia Emas 2024, Ada Giat Ini di Polda Sumsel
BACA JUGA:Sambut Pilkada Serentak 2024 Polres Lahat Gelar FGD Cooling System, Ini Pesan Kapolres
"Dimana Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi yang menampilkan sosok polri yang responsif dan humanis, guna menaikan citra positif polri di masyarakat," ujar Brigjen Tjahyono dalam sambutan pembukaan.
Karo PID mengingatkan akan adanya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan Polri untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau badan hukum.
Pemberian informasi tersebut, kata Karo PID Divhumas Polri, harus dilakukan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan.
Ia juga mengingatkan agar jajaran memberikan informasi agar sesuai dengan UU tersebut agar tidak menimbulkan keberatan hingga sengketa.
BACA JUGA:Kontingen Bola Voli Bhayangkari Sumsel Berangkat ke Jambi, Sosok Jenderal Bintang 1 Ini Melepasnya
BACA JUGA:Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri Kunjungi KBRI Thailand, Ada Apa Ya?
Karo PID menjelaskan, dalam UU tersebut juga terdapat informasi yang dikecualikan, sehingga Polri berhak menolak untuk memberikan informasi tersebut. Adapun pengecualian itu harus melalui mekanisme pengujian konsekensi.
"Hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik," terangnya.
Lebih lanjut, Karo PID mengingatkan jajaran karena Perkap Nomor 6 tahun 2023 terlah berlaku. Perkap tersebut mengatur bahwa setiap anggota Polri dan ASN Polri merupakan pengemban fungsi kehumasan.
Oleh sebab itu, pengujian konsekuensi di Polda Sumsel kali ini diperlukan atas sejumlah informasi publik yang berada pada satuan kerja untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
BACA JUGA:Senam Gembira di Halaman Kantor Gubernur Sumsel Ada Sosok Kasubbag renmin Bidhumas Polda Sumsel