Bersamaan dengan itu Kajari menekankan komitmen pelaksanaan dari pihak Penyedia dalam Penyelesaian pekerjaan Sesuai dengan kontrak.
BACA JUGA:Temuan 14 Mortir Ternyata Masih Aktif, Sukses Diledakkan Tim Gegana Sat Brimob Polda Sumsel
"kepada pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan Serta Energi dan Sumber Daya Mineral, Kajari mengingatkan terkait Proses Penghapusan aset terhadap obyek Pekerjaan dimaksud berupa Gedung pasar yang di revitalisasi," tambahnya.
"Bahwa kita Kajari Muara Enim Meminta agar pekerjaan dilaksanakan Sesuai dengan Time Scedhule yang dibuat Serta apabila terdapat kendala hambatan untuk Segera melaporkan kepada kejaksaan Negeri Muara Enim," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan salah Satu dari Proyek Strategis yang ditetapkan Oleh Bupati Muara Enim.
Dimana Potensi gangguan yang dapat mengganggu jalannya kegiatan berkaitan dengan Proses Mobilisasi alat dan Material.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Dengerkan Arahan Presiden dari IKN, 2 Isu Krusial jadi Pembahasan
BACA JUGA:Sekolah Alam Pertama di OKU Timur Gelar Field Trip, Ini Pesan Bunda PAUD
Dimana Lokasi Pekerjaan berada di tengah Pasar yang Padat serta dikelilingi Oleh pemukiman Penduduk serta terdapat juga Sekolah Dasar yang berdekatan dengan Lokasi.
"Selain itu beriringan di lokasi yang sama terdapat Pekerjaan dimaksud, yaitu Pekerjaan Pembuatan Siring dan pekerjaan cor Beton Jalan Dalam Kota," katanya.
Selain itu masih terdapatnya Pedagang yang belum Mau direlokasi. Serta Potensi Permasalahan lain yang dapat mengganggu jalannya kegiatan proyek Strategis tersebut.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".