“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP.
BACA JUGA:Inilah Dzawata Maghfura Zukhri, Paskibraka 2024 Asal Aceh, yang ‘Dipaksa’ Lepas Jilbab
BACA JUGA:Heboh, 18 Paskibraka Muslimah Wajib Lepas Jilbab di IKN
Ia memastikan, Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Dalam kesempatan lain, Paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
Perubahan Aturan dari Tahun-tahun Sebelumnya
Isu mengenai anggota Paskibraka yang tidak menggunakan jilbab banjir sorotan dari berbagai pihak.
Pada tahun-tahun sebelumnya, para anggota Paskibraka diizinkan mengenakan jilbab dalam upacara pengukuhan ataupun pengibaran bendera 17 Agustus.
Kendati begitu, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Pada surat edaran itu, tidak ada pilihan berpakaian jilbab untuk anggota Paskibraka yang berjilbab.
Yudian mengatakan, penyeragaman pakaian ini berangkat dari semangat Bhineka Tunggal Ika yang dicetuskan Bapak Pendiri Bangsa, Soekarno.
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," kata Yudian dalam pernyataan pers di Hunian Polri di IKN, Kalimantan Timur pada Rabu 14 Agustus 2024.
Dia menerangkan, nilai-nilai yang dibawa Soekarno adalah ketunggalan dalam keseragaman.
Ketunggalan ini diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.