Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, bahwa kegiatan FGD ini bertemakan membangun persepsi hukum yang selaras dalam penanganan perkara tindak pidana permilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Mengejutkan! Inilah 10 Kota Paling Kecil di Pulau Sumatera: Saking Kecilnya, Luasnya Mirip Bandara
BACA JUGA:Dalam Waktu Dekat, 2 Desa di Banyuasin Bakal Diresmikan Sebagai Desa Bersinar, Berikut Penjelasannya
"Sehingga kita mengundang beberapa narasumber dari KPU Provinsi Sumsel, Bawaslu Provinsi Sumsel, Polda Sumsel serta Dirkamnegtibum dan TPUL," ujarnya.
Untuk materi yang disampaikan dalam kegiatan ini diantaranya KPU Provinsi Sumsel yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU, Andika Pranata Jaya, S.Sos. Msi.
Dengan materi Pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah Serentak dan potensi hambatan-hambtanan dalam pelaksanaanya.
Bawaslu Provinsi Sumsel yang dihadiri oleh Ahmad Naafi, SH, Mkn. Selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Prop Sumsel.
BACA JUGA:Sosialisasi P4GN, Kepala BNNP Sumsel Datangi Politeknik Penerbangan Palembang, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Mantap Jiwa! Tol Pertama Jambi Segera Beroperasi, Siap Jadi Pusat Konektivitas Pulau Sumatera
Dengan materi Mekanisme penanganan temuan dan pengaduan/pelaporan pelanggaran Pemiihan Kepala DaerahTahun 2024 oleh sentragakkumdu.
Untuk Polda Sumatera Selatan yang dihadiri oleh AKBP Wisdon Adrizal SE, Kasubdit Keamanan Negara Polda sumsel.
Dengan materi Kebijakan dan strategi Polri dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah Tahun 2024.
Dan yang terakhir ada Dirkamnegtibum dan TPUL pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dihadiri oleh Ahmad Mutaram, SH, MH.
BACA JUGA:Bagikan Ribuan Bendera, Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Nyalakan Semangat Kemerdekaan RI
Dengan materi Kebijakan Prapenuntutan dan Delik-delik dalam tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.