Untuk itu seluruh prajurit tidak boleh terlibat dan dilarang menggunakan fasilitas TNI untuk mendukung kegiatan kampanye.
“Juga untuk ibu-ibu atau keluarga yang terlibat dalam kegiatan Pemilu, untuk tidak menggunakan atribut militer/dinas", jelas Pangdam.
Lebih lanjut, Pangdam menegaskan kepada seluruh prajurit, PNS dan Anggota Persit, untuk tidak atau dilarang mengomentari di Media Sosial terkait tentang segala kegiatan yang berhubungan dengan Pemilu.
”Kepada para Prajurit maupun Persit agar berhati-hati dalam menggunakan Medsos, saya juga menghimbau kepada seluruh Prajurit agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan,” jelasnya.
BACA JUGA:Program TNI AD Manunggal Air Bersih Raih MURI, Dandim 0408/BS-Kaur Beri Bingkisan ke Warga
Terutama melakukan tindak pidana, apalagi terlibat kasus narkoba karena akan merusak citra TNI.
“Bagi prajurit yang terlibat Narkoba, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar akan ditindak tegas berupa pemecatan", tegas Mayjen TNI Yanuar Adil.*