Jangan Pinjam Uang di Pinjol Berciri Ini, Bahaya Jika Galbay!

Selasa 20 Aug 2024 - 09:08 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

2. Bunga dan Denda yang Tinggi

BACA JUGA:Si Pemborong Love Language! Inilah 5 Zodiak yang Paling Cocok Jadi Pasangan Cancer, Mana Paling Sempurna?

BACA JUGA:BIKIN MELONGO! Ada Buah-buahan Raksasa di Pawai Pembangunan Lahat, Ini Penampakannya

Bahaya kedua yang mengintai adalah bunga dan denda yang tinggi. Perusahaan fintech biasanya mengenakan tarif denda yang tinggi untuk setiap keterlambatan pembayaran.

Selain itu, bunga pinjaman akan terus menumpuk, sehingga total tagihan kamu akan semakin membengkak.

Menurut aturan resmi OJK, besarnya denda dan bunga adalah 0,8 persen per harinya.

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan pinjol legal.

BACA JUGA:Pawai Pembangunan HUT RI ke-79, Disbun Lahat Tampilkan Komoditi Handalan Hasil Kebun, Apa Saja Ya

BACA JUGA:LAGI! PLN Palembang Lakukan Pemadaman Listrik 19-25 Agustus 2024, Kenten dan Sekitarnya Gelap Gulita

Perusahaan pinjol ilegal mungkin memiliki aturan tersendiri yang lebih ketat, sehingga kamu dapat dikenakan biaya yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.

Akibatnya, kamu bisa terjebak dalam lingkaran setan hutang, di mana kamu terus membayar bunga dan denda tanpa bisa melunasi pokok pinjaman.

Hutang kamu akan terus membesar, dan kamu mungkin akan semakin kesulitan untuk melunasinya.

Ini dapat menyebabkan stres finansial yang signifikan, dan bahkan dapat berdampak pada kesehatan mental kamu.

BACA JUGA:Mengenal 5 Spesies Hewan Terspesial di Indonesia, Masing-masing Memiliki Keunikan!

BACA JUGA:Bosan Rebahan? Coba Cara Ini untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis, Mudah Banget Kok

3. Teror Debt Collector

Kategori :