Pejuang CASN Harus Tahu, Kamu Hanya Bisa Pilih Salah Satu untuk Seleksi CPNS atau PPPK

Senin 26 Aug 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama," demikian tulis BKN.

Meskipun begitu, PPPK diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS apabila memenuhi syarat.

Sementara, bagi yang sudah mengabdi kepada negara sebagai PPPK selama 1 tahun, mereka masih bisa mengikuti pendaftaran CPNS tanpa mengundurkan diri.

Dengan begitu, maka PPPK yang tidak lolos untuk menjadi PNS masih bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Pemkab Lahat Buka Seleksi CPNS 2024, Segini Jumlah dan Formasinya

Adapun syarat daftar CPNS yang harus dipenuhi PPPK adalah sebagai berikut:

1. Para pendaftar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Para peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrach) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Para peserta juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Pejuang ASN Catat! Inilah 7 Kriteria Prioritas Pelamar CPNS 2024, Kamu Salah Satunya?

4. Para pendaftar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Para pendaftar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Para pendaftar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Para pendaftar mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Para pendaftar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:8 Universitas Pencetak PNS Terbanyak di Indonesia, Adakah Kampusmu?

Kategori :