Menyikapi hal itu, Kabid Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, Disnaker Palembang, Dasril, mengatakan, memang benar ada beberapa mantan karyawan PT PSP yang melapor ke Disnaker Palembang.
"Sekitar 9 November 2023, kami sudah terima laporan dari mantan karyawan PT PSP. Laporan yang kami terima soal tidak diberikannya hak karyawan, yakni, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, gaji, uang jaminan masuk kerja yang belum dikembalikan, dan tidak ada pesangon," kata Dasril.
Dasril mengaku, pihaknya sudah menindaklanjuti, persoalan tersebut, dengan cara melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut sebanyak dua kali, yakni pada 9 November 2023 dan 14 November 2023, tapi nyatanya perusahaan tersebut mangkir dan tidak hadir.
"Pada intinya pemanggilan Bipartit 1 dan 2 adalah untuk mediasi perundingan antara perusahaan dan karyawan. Tapi pihak perusahaan tidak hadir 2 kali pemanggilan, ketiga, kami akan kirimkan surat secara langsung dan mendatangi kantor PT PSP tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Reses Sosialisasi Dan KIE Bangga Kencana, Ini Pesan anggota Komisi IX DPR-RI Ir Hj Sri Meliana
Ketika media ini mendatangi, alamat kantor PT PSP, yang bersebelahan dengan kantor bank BNI, di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Ruko Nomor 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, tak ada aktivitas dilokasi, bahkan ruko tiga lantai tersebut tertutup rapat, seperti tak berpenghuni.
Berikut data karyawan yang dipecat tanpa pesangon, dan belum dikembalikan uang jaminan masuk kerja dengan nilai jutaan rupiah.
1. AN, dipecat 9 Juni 2023
2. MA, dipecat 12 Juli 2023
3. BR, dipecat 3 November 2023
4. DY, dipecat 9 Oktober 2023
BACA JUGA:Penertiban STDB Berdampak Pada Harga Jual Sawit Di Lahat, Ini Sasaran Luas Lahan Berikutnya
5. EP, dipecat 2022
6. AI, dipecat 22 September 2023
7. AHL, dipecat 16 Oktober 2023
8. FS, dipecat 2023