KORANPALPRES.COM- Kalian wajib waspada ini bahaya penyalahgunaan data pribadi orang lain sehingga membuat rekening pinjol mengintai kamu.
OJK telah memberi imbauan usai mendapatkan beberapa pengaduan terkait perihal pinjaman online ilegal ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK yakni Friderica Widyasari Dewi,
Beliau menjelaskan bahwa rekening yang dibuka atas nama korban itu kemudian dipakai untuk melakukan pinjaman online.
BACA JUGA:Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Ini 5 Langkah Jitu Agar Data Pribadimu Tak Berani Disebar!
Dalam menjelaskan bahwa korban banyak terjerat karena kepolosan, karena dari sejumlah modus yang dilakukan oleh penjahat yaitu termasuk dalam permintaan data pribadi untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif.
Menurut Federica masyarakat perlu lebih jeli dalam memastikan bahwa pihak yang meminta yaitu yang dapat bertanggung jawab bukan hanya penjahat yang dapat mengeksploitasi data konsumen.
Dalam Peraturan OJK Nomor 22/2023, lembaganya sudah sangat jelas mengatur terkait data kerahasiaan dan konsumen. Aturan ini juga telah mempertimbangkan UU No. 27 2022 tentang perlindungan data pribadi.
BACA JUGA:7 Alasan Mengapa Pinjol Ilegal Masih Banyak Diminati Meskipun Berbahaya!
BACA JUGA:9 Taktik Melindungi Kontak Pribadi dari Jangkauan Pinjol!
"Dalam ketentuanny bahwa PUJK wajib tanggung jawab data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luat tujuan awal," Tegas Kiki dikutip dari CNBC 19 Agustus 2024 lalu.
Tidak hanya itu PUJK dilarang keras memberikan data pribadi kepada pihak lain dan termasuk penggunaan data yang ditolak.
"Jadi jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan, kami juga melarang konsumen setuju untuk memberikan data sebagai syarat pembukaan rekening tersebut,"tegasnya kembali.
Jadi dalam hal ini kalian perlu pilih-pilih hal yang menurut kalian tidak perlu di berikan, apalagi data pribadi karena hal tersebut akan menyusahkan kalian sendiri.