Hal tersebut yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
"Agenda Sidang Pra-Peradilan tersebut yaitu pembuktian dengan menghadirkan sejumlah bukti surat baik dari Pihak Termohon maupun Pihak Pemohon," ujar Kasi Penkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palembang yaitu Harun Yulianto, S.H., M.H. Selanjutnya pada Rabu 28 Agustus 2024, sidang Pra Peradilan dilanjutkan dengan agenda lanjutan Pembuktian.
Dimana akan menghadirkan ahli, saksi maupun surat dari Pihak Termohon dan Pihak Pemohon terkait siding pra peradilan tersebut.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"