Sementara Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra menyampaikan untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ada 2 tahapan yang sudah berjalan ini yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
“Saat ini kita sudah masuk ke dalam tahapan penyelenggaraan dan tiba pada tahapan pendaftaran pasangan bakal calon Walikota dan wakil walikota,” kata dia.
Setelah proses pendaftaran ini, akan ada verifikasi berkas kelengkapan pasangan yang mendaftar ini.
BACA JUGA:Pasangan Ngesti Ridho-Mat Amin Dapat Surat B1 KWK dari PPP untuk Pilkada Prabumulih
“Jika nanti ada kekurangan berkas ada kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum pasangan bakal calon walikota dan calon wakil walikota ini ditetapkan sebagai kontestan resmi pilkada Pagaralam nanti,“ pungkas Ibrahim Putra yang akrab juga dipanggil Eep ini.
Ibrahim Putra yang juga didampingi para komisioner lain, menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan H. Alpian Maskoni – Alfikri (Alaf) telah lengkap dan memenuhi syarat. KPU akan memverifikasi dan memeriksa dokumen tersebut.”katanya.
“Proses verifikasi nanti akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengecekan kebenaran, lalu keabsahan dokumen. Jika ada yang belum sesuai, dokumen administrasi masih dapat dilengkapi dan diperbaiki,” jelasnya.
KPU Kota Pagaralam juga telah menjadwalkan pemeriksaan kesehatan untuk pasangan bacawako dan bacawako Kota Pagaralam di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
BACA JUGA:Balonbup Lahat Yulius Maulana Dapat Restu DPP Gerindra Berpasangan H Budiarto Marsul, Ini Buktinya
Untuk pasangan H Alpian Maskoni – Alfikriansyah (Alaf) jadwal pemeriksaan kesehatan berlangsung pada 31 Agustus 2024.
Sebelum pemeriksaan itu dilakukan, Alpian – Alfikri disarankan untuk berpuasa mulai pukul 10.00 WIB.