LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kadisbun Lahat, Vivi Anggareni SSTP Msi mengemukakan, setidaknya pada 2024 ini ada 28 anak petani sawit yang menerima beasiswa untuk melanjutkan pendidikan, yang dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Dari 35 yang ikut seleksi setidaknya 28 diantaranya lulus, dan berhak menerimanya guna Melanjutkan pendidikan," jelas dia, Jumat 30 Agustus 2024.
Ia mengemukakan, bahwasanya BPDPKS dimulai sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini, total penerima beasiswa sawit sampai dengan 2024 berjumlah 70 orang.
"Yang mana anak-anak penerima beasiswa ini tersebar di beberapa universitas dan kampus ternama yang ada di Indonesia," sebutnya.
BACA JUGA:SERU BANGET, Guru-guru SMPN 1 Lahat Selatan Tak Kalah dengan Para Siswa, Ini Buktinya!
BACA JUGA:Siswa dan Guru TK Nusa Indah Lahat Adu Ketangkasan Ikut Lomba Peringati 17 Agustus, Ini Keseruannya
Tujuan dari pelepasan calon mahasiswa yang lulus seleksi penerimaan beasiswa BPDPKS tahun 2024, agar dapat diketahui oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Lahat.
"Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia itu bekerjasama dengan BPDPKS, terkait penerimaan beasiswa sumber daya manusia sawit setiap tahunnya," papar dia.
Untuk tahun 2025, sambung dirinya, digalakkan lagi terkait informasi beasiswa sawit untuk anak petani, pada tahun 2024 itu kuotanya untuk seluruh Indonesia itu 3000 penerimaan beasiswa sawit.
"Selain dari Kikim Area ada juga asal Merapi, yang mana mereka mengantongi fasilitas seperti biaya pendidikan penuh dan uang buku, sertifikat kompetensi, transport, perusahaan, rumah dan kampus," jelasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Launching Gerakan Like-R, Ternyata Ini Tujuan Utamanya
BACA JUGA:Peran Bapak Asuh Stunting Belum Maksimal, Pj Bupati Lahat Tekankan Ini
Disamping itu, mereka ini juga mendapatkan biaya gratis penginapan seluruh Indonesia.
Jadi mereka ini dibebaskan untuk memilih adapun sasaran penerima beasiswa, adalah suami istri dari perkebunan yang memiliki usaha budidaya kelapa sawit, sumber daya manusia lainnya seperti karyawan ataupun pekerja pada usaha perkebunan kelapa sawit.
"Keluarga anak istri atau suami dari karyawan pekerja pada usaha perkebunan kelapa sawit, ASN atau PPPK yang bertugas dalam bidang kelapa sawit, dan anggota ataupun pengurus koperasi atau lembaga yang bergerak pada bidang per kelapa sawit," tandasnya.