TANGERANG, KORANPALPRES.COM – PT PLN (Persero) bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral laksanakan koordinasi dalam rangka pemanfaatan lahan BMN berupa jalan tol, jalan rel, pipa PGN yang dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Edwin H selaku Ketua Subkoordinator Direktorat Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Dan dihadiri Agus Djauhari selaku VP Perizinan dan Pertanahan Konstruksi PT PLN (Persero) beserta jajaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Perusahaan BUMN/Swasta dan Badan Usaha Jalan Tol.
Edwin menuturkan, berdasarkan hasil inventarisasi terdapat pembangunan jaringan transmisi oleh PT PLN (Persero) yang melintasi jalan tol, rel kereta api dan pipa/utulitas gas.
BACA JUGA:Kuliah Umum di UBD Palembang, Ini Materi Disampaikan Pangdam II Sriwijaya
BACA JUGA:Program Peduli, PLN Salurkan TJSL di SMPN 5 Pringsewu, Begini Bentuknya
Dalam proses mekanisme pemanfaatan lahan perlu adanya pemahaman bersama.
Untuk itu, dalam rapat pembahasan ini Kementerian ESDM, Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan selaku pengelola BMN diharapkan dapat memberikan arahan.
Serta tindaklanjut proses pemanfaatan lahan BMN/BUMN. Sehingga pembangunan jaringan listrik berjalan makin baik.
"PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk melistriki seluruh penjuru pelosok tanah air dan Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan sebagai pemangku kebijakan terus memastikan bahwa pengembangan ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) tersebut dapat berjalan dengan lancar melalui berbagai kebijakan yang tepat sasaran," ujar Edwin.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Sahkan APBD 2025, Anggaran Rp 1,3 Triliun Resmi Disetujui
BACA JUGA:Kejari Stop Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi di BPBD OKU Timur, Ada Apa Ya?
Lanjutnya, dalam pertemuan ini diharapkan tercipta kesepahaman bersama. Koordinasi dalam pelaksanaan mekanisme pemanfataan lahan BMN dan BUMN oleh PLN dapat terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang telah diatur.
Salah satu program pengembangan kelistrikan PT PLN (Persero) yang tertuang di dalam RUPTL adalah program 35.000 MW. Terdiri dari pengembangan pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk dan jaringan distribusi.
"Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya jaringan transmisi, PT PLN (Persero) dihadapkan pada tantangan dalam proses pengadaan lahan maupun penyediaan RoW (Right of Ways). Termasuk lahan berupa Barang Milik Negara (BMN)," jelasnya.