PN Palembang Kabulkan Gugatan Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, MIN 1 dan MTSN 1 Harus Kosongkan Lahan

Kamis 05 Sep 2024 - 09:45 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Keempat tergugat antara lain Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II.

BACA JUGA:Website Pusako Melayu Sumsel Dilaunching, Respon Sultan Palembang Bikin Pegiat Naskah Kuno Semakin Bersemangat

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Raih Sebanyak-Banyaknya DANA Gratis Tanpa Perlu Modal dan Undang Teman, Cuan Langsung Cair

Kemudian pihak MIN 1 dan MTsN 1 Palembang masing-masing sebagai Tergugat III dan Tergugat IV. 

Gugatan tersebut digulirkan pihak Yayasan karena tanah tempat berdirinya MTsN 1 dan MIN 1 Palembang diklaim adalah milik yayasan yang dipinjam pakai di bawah tangan melalui Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel.

 

Kategori :