Keempat tergugat antara lain Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II.
Kemudian pihak MIN 1 dan MTsN 1 Palembang masing-masing sebagai Tergugat III dan Tergugat IV.
Gugatan tersebut digulirkan pihak Yayasan karena tanah tempat berdirinya MTsN 1 dan MIN 1 Palembang diklaim adalah milik yayasan yang dipinjam pakai di bawah tangan melalui Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel.
Kategori :