JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) resmi dicabut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (23/11/2023).
Amar Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani yang didampingi hakim anggota yakni Dulhusin dan Kadarisman Al Riskandar.
Diketahui sebelumnya, PT SNS berstatus PKPU Sementara pada Jumat (26/5/2023) lalu, sesuai permohonan beberapa Kreditur yang tercatat dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
"Benar. Hari ini Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mencabut status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa," kata tim kuasa hukum PT SNS (Debitur) Hadi Yanto SH MH CLA ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11/2023) sore.
BACA JUGA:PT Swarna Nusa Sentosa Bayar Lunas Tagihan Kreditur, Pengadilan Segera Cabut PKPU
Dalam amar putusannya, sambung Hadi, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU pemohon PT SNS dan menyatakan PKPU PT SNS dicabut.
"Selain itu, majelis hakim dalam putusannya meminta agar PT SNS untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp 39.530.725 dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp 40.078.725," cetusnya.
Terkait itu, Hadi dan Deskiswi Nainggolan SH selaku tim kuasa hukum PT SNS selaku debitur sangat mengapresiasi putusan pencabutan PKPU terhadap PT SNS.
"Hari ini telah terbukti bahwasanya, perusahaan klien kami dalam keadaan sehat dan tidak patut untuk di PKPU, apalagi sampai Pailit," tegasnya.
BACA JUGA:Ridho Yahya Dipercaya Jadi Ketua TKD Pemenangan Prabowo-Gibran di Kota Prabumulih
Selain itu, Hadi berharap Mahkamah Agung (MA) segara mengeluarkan surat edaran dalam hal pengajuan PKPU kedepannya yang diajukan oleh pekerja.
"Di mana diwajibkan bukan hanya syarat bahwasan harus 2 kali aanmaning tetapi kedepannya salah satu syaratnya haruslah penurunan status Preferen ke Konkuren di awal pendaftaran sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum apabila tidak ada kreditur yang mendaftar sehingga tidak dapat dilaksanakan voting," sebutnya.
Hadi juga mengapresiasi putusan terkait biaya kepengurusan yang sebelumnya diajukan oleh pengurus sebesar Rp 907.000.000, namun setelah diperiksa oleh Hakim Pengawas Dewa Ketut Kertana SH MH dan memberikan rekomendasi ke hakim pemutus sehingga majelis hakim memutus biaya kepengurusan sebesar Rp 39.530.725.
Menurutnya, majelis hakim sangat bijaksana dalam memutuskan poin tersebut dikarenakan utang hanya Rp500 jutaan dan apakah wajar biaya Pengurusan sampai mencapai Rp907 jutaan.
BACA JUGA:Dukung Ketersedian Energi Nasional, Ini Yang Dilakukan SKK Migas Medco E&P Indonesia Untuk Sumsel