JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap 7 orang terkait dugaan provokasi dan ancaman terhadap Paus Fransiskus menjelang kunjungannya ke Indonesia.
Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah, antara lain Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Juru bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Aswin Siregar, menjelaskan bahwa tujuh tersangka ini melakukan provokasi melalui komentar di media sosial yang berisi ancaman bom hingga pembakaran gereja.
“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial terkait kedatangan Paus ke Jakarta,” ungkap Kombes Aswin kepada wartawan, Jumat 6 September 2024.
BACA JUGA:Ada KRYD Dilakukan Personel Satlantas Polres Prabumulih, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Wah! Ada Pertemuan Kapolda Dengan Pengurus Musi Runner Palembang di Polda Sumsel, Bahas Apa?
Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Mereka terlibat dalam berbagai bentuk provokasi di media sosial.
Mulai dari seruan ancaman bom, serangan fisik, hingga pembakaran tempat ibadah.
Kombes Pol Aswin juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan melibatkan beberapa institusi kepolisian daerah bersama dengan Densus 88.
Penangkapan ini menunjukkan kesiapan aparat keamanan dalam mencegah potensi ancaman teror yang beredar di dunia maya.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Raih Penghargaan, Kategori Apa Ya?
BACA JUGA:Pengecekan Persiapan Satpas Menjelang Evaluasi Ombudsman 2024, Ini Langkah Wakapolres Empat Lawang
Terutama dalam momen penting seperti kunjungan pemimpin agama dunia. Semua pelaku kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut keterlibatan 7 pelaku tersebut:
1. HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat