PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan BBM subsidi dengan melarang beberapa jenis mobil dan motor dalam mengisi Pertalite dan Solar.
Pembatasan BBM Subsidi pertalite dan solar ini akan berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024 nanti.
Kepastian pembatasan BBM subsidi ini disampaikan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Menurut Menteri Arifin, aturan baru pembatasan BBM bersubsidi ini mulai berlaku tahun ini.
BACA JUGA:Tahan 48 Jam! Laptop Axioo Pongo 750 Series Rilis, Cocok Main Game AAA
Penerapan larangan pembelian BBM Pertalite dan Solar merupakan hasil revisi dari Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
Pembahasan aturan pembatasan BBM bersubsidi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Di dalam aturan tersebut, beberapa jenis mobil dan motor yang tidak boleh lagi mengisi pertalite dan solar.
Aturan baru pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi untuk sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:Presiden Sebut Media Arus Utama Semakin Terdesak oleh Media Sosial
BACA JUGA:Review vivo V40 Pro, Dibekali Kamera ZEISS Prosesor Lebih Kencang
Tujuan pembatasan BBM ini agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran yakni hanya kelompok masyarakat rentan yang dapat menikmatinya bukan kelompok masyarakat mampu alias orang kaya.
Adapun jenis motor yang tidak dapat lagi mengisi BBM jenis pertalite yakni sebagai berikut:
Merek Honda