“Bahwa pemberlakuan pelajaran muatan lokal ini merupakan salah satu upaya Disdik Kota Palembang untuk mewujudkan kurikulum merdeka belajar yang menekankan pada pengembangan karakter dan keterampilan siswa,” tukas Amri.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik Pendidikan Gelar Evaluasi Dapodik, Berikut Ini Tahapannya
Di kesempatan itu, Ketua Tim Penulis Komus Lengkep Baso Pelembang Kemas Ari Panji mengatakan, sebagai wong Palembang ataupun warga yang menetap di Palembang tentu sangat membutuhkan kamus bahasa daerah terkhusus bahasa Palembang.
Sehingga sudah selayaknya pihaknya mendukung kebijakan Pemkot Palembang dalam hal ini Disdik untuk melaksanakan Pembelajaran Muatan Lokal ini.
Pembelajaran muatan lokal mencakup materi tentang bahasa Palembang yang akan diajarkan di kelas 3-6 SD dan kelas 7-9 SMP se-kota Palembang.
“Selain digunakan oleh para pelajar yang sedang belajar bahasa daerah, kamus juga diperlukan oleh siswa dan masyarakat umum untuk mempelajari bahasa daerah,” ucap Ari Panji
BACA JUGA:Protes Jalur Khusus Haram PPDB 2024, Massa Desak Petinggi Disdik Sumsel Mundur
BACA JUGA:Tahun Ketiga Dukung Indonesia Junior League, Aice Komitmen Bangun Ekosistem Olahraga di Tanah Air
Menurut dia, perjuangan untuk pelaksanaan pembelajaran muatan lokal ini sudah dirintis sejak tahun 2003 yang lalu.
Kemudian diusulkan oleh para penggiat budaya Palembang dan KKP serta SMB III Prabu Diradja.
Diawali dengan pembuatan Kamus Baso Peklembang.
“Jadi jika di tahun 2024 ini telah ditetapkan perwali dan dilaksanakannya Pembelajaran Muatan Lokal adalah hasil dari apa yang selama ini diperjuangkan oleh semua pihak terutama penggiat Budaya,” pungkas Ari Panji yang merupakan dosen UIN Raden Fatah Palembang ini.