OKI, KORANPALPRES.COM - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 10 September 2024.
Dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir TA 2017/2018 yang bertempat di rumah milik Tirta Arisandi, S.Sos., M.Si. Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt.10 Pulogadung Km.8 Palembang Sumatera Selatan.
Bahwa tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan surat Penetapan Penggeledahan dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.
Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut tim penyidik di beri pengarahan terlebih dahulu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Hendri Hanafi,SH.MH.
BACA JUGA:Pj Sekda Buka Pelatihan Digital Marketing bagi UMKM
BACA JUGA:Ada Sosok Kajati Sumsel Dalam Peresmian Musholla Baitul A'dli Pada TK Adhyaksa VII Banyuasin
"Bahwa dengan di dampingi oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan geledah," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir TA 2017/ TA 2018.
Bahwa Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang dan beberapa dokumen.
Yang berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir TA 2017/2018.
BACA JUGA:Sejumlah Awak Media Geruduk KPU OKU Timur Pertanyakan Dana Publikasi Tak Jelas, Kemana Ya?
BACA JUGA:Sssttt! Siapa Saja yang Akan Mengisi Pimpinan DPRD Lahat 2024-2029? Intip di Sini Yuk
Sehingga tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan penyitaan beberapa barang dan beberapa dokumen sesaui dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah dilaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) yang di pimpin oleh Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH. dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jodhi Atma Enchi, SH, Rabu 4 September 2024.
Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, SH., M.H mengatakan, bahwa pada 11 April 2024 di Jalan Tol Terpeka KM. 306, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.