PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhir Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi bersama Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati menandatangani keputusan bersama Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda).
Penandatanganan oleh keduanya dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat siang, 13 September 2024.
Sebelum ditandatanganinya keputusan bersama dalam Rapat Paripurna ke-91 DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap pansus-pansus DPRD Sumsel terhadap Raperda Provinsi Sumsel (Perpanjangan Waktu).
Rapat Paripurna ke-91 DPRD Provinsi Sumsel dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati.
BACA JUGA:Resmikan Kantor Kas Bank Sumsel Babel di Desa Kota Negara, Ini Pesan Bupati OKU Timur
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan bahwa dalam Rapat Paripurna ke-83 pada Senin, 27 Mei 2024 yang lalu, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini telah disepakati untuk dilakukan perpanjangan waktu.
“Alhamdulillah pada hari ini, Pansus V DPRD Provinsi Sumsel telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Raperda ini, sebagaimana telah disampaikan melalui juru bicara Pansus V,” tuturnya.
Elen menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Sumsel, khususnya Pansus V yang telah membahas Raperda dimaksud Pembahasan dan Penelitian Pansus V.
"Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi- tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat khususnya Pansus V yang telah membahas Raperda dimaksud," ucapnya.
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Cardless Withdrawal Solusi Perbankan Termodern dari Bank Sumsel Babel
BACA JUGA:Pengalaman Transaksi Digital Paling Cepat di Bank Sumsel Babel, Bayar Pajak Cuma Sekejap Mata
Pada kesempatan ini Elen menjelaskan secara singkat mengenai Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Dia menjelaskan, Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel (Perseroda) diajukan sebagai tindak lanjut Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Dan Pasal 4 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).