Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya puluhan pak rokok berbagai merek, satu bilah pisau kecil yang sudah dimodifikasi.
BACA JUGA:Karo Provost Divisi Propam Polri Minta Personel Jadi Role Model, Apakah Itu?
Satu helai baju kaos, satu helai jaket Hoodie, sandal merek Nevada dan celana panjang hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Berkaca akan tindak pencurian ini, Kombes Pol Anwar mengimbau kepada pemilik toko ritel modern agar meningkatkan sistem keamanan toko.
Diantaranya, dengan memasang alarm yang menggunakan sensor, termasuk juga memasang kamera CCTV tak hanya di luar toko tapi juga di dalam toko dan di gudang.
"Kedua tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," akunya.
BACA JUGA:Atlet Taekwondo Polri Rebut Mendali Emas di PON XXI Aceh-Sumut
BACA JUGA:Patroli Hunting, Polsek Indralaya Kembali Temukan Aksi Balap Liar
Kasus ini, lanjut jebolan Akpol tahun 1993 merupakan atensi karena sasarannya dua ritel modern terbesar di Indonesia yakni Indomaret dan Alfamart.
Sementara itu, tersangka Devis mengakui jika dirinya sudah berkali-kali melakukan pencurian rokok di Indomaret dan Alfamart.
"Uangnya saya habiskan buat berfoya-foya bersama teman-teman, selebihnya untuk membeli kebutuhan sehari-harinya," aku tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) ini.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"