Menkumham Pastikan Tak Ada Pemain Timnas Indonesia Punya Paspor Ganda

Kamis 19 Sep 2024 - 08:20 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Beda Naturalisasi Biasa dan Istimewa

Diketahui, naturalisasi biasa merupakan naturalisasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Sementara untuk naturalisasi istimewa, proses tersebut diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berjasa pada negara, seperti atlet dari luar negeri yang memiliki prestasi, untuk dapat mengharumkan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, warga negara asing yang dinilai berprestasi dapat menerima naturalisasi istimewa lewat pemberian langsung Presiden, setelah melalui pertimbangan DPR RI.

Naturalisasi istimewa tidak dapat diberikan kepada orang asing yang setelah pemberian status WNI, malah memiliki kewarganegaraan ganda.

 

Kategori :