ALHAMDULILLAH! UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Simak Kenaikan Upah Minimum di Sumatera Selatan, Tag Bosmu Besti

Kamis 19 Sep 2024 - 14:55 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

16. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) senilai Rp3.456.874

17. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp3.456.874

BACA JUGA:Ikon Palembang yang Diminati Wisatawan Mancanegara, Kota Paling Tua di Indonesia

BACA JUGA:Resmikan 2 Ruas Tol Baru, Presiden Jokowi Targetkan 40 Persen Tol Trans Sumatera Tersambung di Akhir 2024

 

Kenaikan ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. 

Dengan upah minimum yang lebih tinggi, karyawan dapat merencanakan kehidupan yang lebih baik, dari pendidikan anak hingga kebutuhan sehari-hari.

Disahkannya UU Cipta Kerja ini bukan hanya tentang angka; ini adalah tentang memberikan jaminan kepada pekerja bahwa mereka dihargai dan diperlakukan dengan adil. 

Banyak pekerja yang selama ini merasa khawatir tentang ketidakpastian upah mereka, kini bisa bernapas lega. 

BACA JUGA:Masih Ada BUMD yang Belum Mencapai Target PAD, Sekda Sumsel Edward Candra Beri Peringatan Menohok

BACA JUGA:4 Laptop Gaming Merek HP Terbaik 2024, Performa Tangguh, Spek Sangar, Ngegame Anti Ngelag!

Keberanian pemerintah untuk menetapkan regulasi yang jelas menciptakan iklim yang lebih baik bagi dunia kerja di Indonesia.

Bagi para karyawan, momen ini adalah saat yang tepat untuk mendiskusikan dengan atasan mereka mengenai hak-hak yang harus dipenuhi.

“Tag Bosmu Besti!” adalah ajakan untuk semua pekerja agar mengingatkan pemimpin mereka tentang kewajiban membayar upah sesuai ketentuan yang baru. 

Ini adalah saatnya untuk bersuara, menuntut hak, dan berkontribusi pada perubahan yang lebih baik di lingkungan kerja.

BACA JUGA:Menkumham Pastikan Tak Ada Pemain Timnas Indonesia Punya Paspor Ganda

Kategori :